JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai bagian dari pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi Covid-19.
Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021
Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Pengunjung Hotel dan Tempat Wisata Wajib Pakai Masker
Sementara itu, untuk standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu:
1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.
Baca juga: Satpol PP DKI Kerahkan 2.000 Personel Awasi Penerapan PSBB Jakarta
Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.
Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memperbarui pedoman pemakaian masker saat pandemi Covid-19.
WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.
Penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
"Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, 1 Desember 2020.
Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan, termasuk dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak menyentuh wajah orang lain.
Perlu diperhatikan juga etika saat batuk bersin, kecukupan ventilasi ruangan, pelaksanaan tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.
Penulis Singgih Wiryono | Editor Sandro Gatra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.