JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan praperadilan tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab akan digelar pada Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Desember 2020, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan di kediamannya pada 14 November 2020.
Kerumunan terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Rizieq kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dirinya.
Berikut kilas balik sidang praperadilan yang telah berlangsung.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Akan Diputuskan Siang Ini
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dilaksanakan pada Senin (4/1/2021) dan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Di dalam sidang itu, tim kuasa hukum mempertanyakan alasan pihak kepolisian menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Mereka mengeklaim bahwa tidak ada orang yang melakukan tindak pidana karena dihasut oleh klien mereka.
Selain itu, menurut perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Pasal 160 KUHP merupakan delik materiil yang harus dibuktikan.
"Polisi harus buktikan bahwa ada orang yang memang melakukan tindak pidana akibat dihasut oleh Habib Rizieq, dan sudah diputus perkaranya," ujar Alamsyah di PN Jakarta Selatan pada Senin pekan lalu.
Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Sebut Bukti Polisi Tak Lengkap di Sidang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Metro
Alamsyah juga menilai, keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah prematur karena Rizieq tidak diperiksa terlebih dahulu.
"Semestinya polisi sidik dulu, baru menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan. Penetapan tersangka ini prematur," ujarnya.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 12 Desember 2020 setelah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Polisi telah berupaya memanggil pemimpin FPI tersebut untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.