Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Sidang Praperadilan Rizieq, dari Keberatan Kuasa Hukum hingga Pembelaan Polisi

Kompas.com - 12/01/2021, 09:32 WIB
Ivany Atina Arbi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Rizieq akhirnya datang ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember untuk diperiksa. Setelah diperiksa, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Jawaban polisi

Dalam sidang lanjutan praperadilan pada Selasa (5/1/2021), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I menegaskan, penyidikan dan penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan proses penegakan hukum, terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan, Ini Poin Pembelaan Polisi atas Penetapan Tersangka Rizieq Shihab

Sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi serta ahli dan melakukan gelar perkara.

Dari semua tahapan tersebut, penyidik kemudian memutuskan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Surat penetapan Rizieq telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan pemohon.

Sementara itu, terkait alasan penggunaan pasal penghasutan, kepolisian menjelaskan bahwa Rizieq telah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong menghadiri acara yang ia selenggarakan pada 14 November 2020.

Bukti yang dipegang polisi adalah pernyataan Rizieq yang diunggah melalui kanal YouTube Front TV.

Dalam video itu, Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ke acara pernikahan putrinya yang dilanjutkan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad.

Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan

Kuasa hukum Rizieq dan polisi serahkan bukti

Pada hari ketiga persidangan, yakni Rabu (6/1/2021), tim kuasa hukum Rizieq menyerahkan 40 bukti tertulis serta menghadirkan dua saksi fakta.

Mereka adalah orang-orang yang hadir dalam acara di kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Dalam sidang tersebut, Hakim Akhmad Sayuti mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan, termasuk alasan mereka nekat menghadiri acara di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang melarang adanya kerumunan.

Seorang saksi bernama Ahmad menyatakan ia datang ke acara tersebut karena sangat merindukan Rizieq Shihab dan ingin melihatnya lebih dekat.

Diketahui sejak April 2017, Rizieq meninggalkan Tanah Air untuk pergi ke Arab Saudi, di tengah berjalannya kasus chat mesum yang menjeratnya.

Baca juga: Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan

Rizieq baru pulang ke Indonesia pada November 2020 ketika hendak menyelenggarakan acara pernikahan putri ke-empatnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com