Rizieq akhirnya datang ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember untuk diperiksa. Setelah diperiksa, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang lanjutan praperadilan pada Selasa (5/1/2021), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I menegaskan, penyidikan dan penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sah sesuai aturan yang berlaku.
"Kami melakukan proses penegakan hukum, terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.
Baca juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan, Ini Poin Pembelaan Polisi atas Penetapan Tersangka Rizieq Shihab
Sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi serta ahli dan melakukan gelar perkara.
Dari semua tahapan tersebut, penyidik kemudian memutuskan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Surat penetapan Rizieq telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan pemohon.
Sementara itu, terkait alasan penggunaan pasal penghasutan, kepolisian menjelaskan bahwa Rizieq telah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong menghadiri acara yang ia selenggarakan pada 14 November 2020.
Bukti yang dipegang polisi adalah pernyataan Rizieq yang diunggah melalui kanal YouTube Front TV.
Dalam video itu, Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ke acara pernikahan putrinya yang dilanjutkan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad.
Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan
Pada hari ketiga persidangan, yakni Rabu (6/1/2021), tim kuasa hukum Rizieq menyerahkan 40 bukti tertulis serta menghadirkan dua saksi fakta.
Mereka adalah orang-orang yang hadir dalam acara di kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Dalam sidang tersebut, Hakim Akhmad Sayuti mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan, termasuk alasan mereka nekat menghadiri acara di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang melarang adanya kerumunan.
Seorang saksi bernama Ahmad menyatakan ia datang ke acara tersebut karena sangat merindukan Rizieq Shihab dan ingin melihatnya lebih dekat.
Diketahui sejak April 2017, Rizieq meninggalkan Tanah Air untuk pergi ke Arab Saudi, di tengah berjalannya kasus chat mesum yang menjeratnya.
Baca juga: Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan
Rizieq baru pulang ke Indonesia pada November 2020 ketika hendak menyelenggarakan acara pernikahan putri ke-empatnya.