JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan praperadilan tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab akan digelar pada Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Desember 2020, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan di kediamannya pada 14 November 2020.
Kerumunan terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Rizieq kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dirinya.
Berikut kilas balik sidang praperadilan yang telah berlangsung.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Akan Diputuskan Siang Ini
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dilaksanakan pada Senin (4/1/2021) dan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Di dalam sidang itu, tim kuasa hukum mempertanyakan alasan pihak kepolisian menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Mereka mengeklaim bahwa tidak ada orang yang melakukan tindak pidana karena dihasut oleh klien mereka.
Selain itu, menurut perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Pasal 160 KUHP merupakan delik materiil yang harus dibuktikan.
"Polisi harus buktikan bahwa ada orang yang memang melakukan tindak pidana akibat dihasut oleh Habib Rizieq, dan sudah diputus perkaranya," ujar Alamsyah di PN Jakarta Selatan pada Senin pekan lalu.
Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Sebut Bukti Polisi Tak Lengkap di Sidang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Metro
Alamsyah juga menilai, keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah prematur karena Rizieq tidak diperiksa terlebih dahulu.
"Semestinya polisi sidik dulu, baru menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan. Penetapan tersangka ini prematur," ujarnya.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 12 Desember 2020 setelah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Polisi telah berupaya memanggil pemimpin FPI tersebut untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Rizieq akhirnya datang ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember untuk diperiksa. Setelah diperiksa, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang lanjutan praperadilan pada Selasa (5/1/2021), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I menegaskan, penyidikan dan penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sah sesuai aturan yang berlaku.
"Kami melakukan proses penegakan hukum, terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.
Baca juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan, Ini Poin Pembelaan Polisi atas Penetapan Tersangka Rizieq Shihab
Sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi serta ahli dan melakukan gelar perkara.
Dari semua tahapan tersebut, penyidik kemudian memutuskan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Surat penetapan Rizieq telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan pemohon.
Sementara itu, terkait alasan penggunaan pasal penghasutan, kepolisian menjelaskan bahwa Rizieq telah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong menghadiri acara yang ia selenggarakan pada 14 November 2020.
Bukti yang dipegang polisi adalah pernyataan Rizieq yang diunggah melalui kanal YouTube Front TV.
Dalam video itu, Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ke acara pernikahan putrinya yang dilanjutkan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad.
Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan
Pada hari ketiga persidangan, yakni Rabu (6/1/2021), tim kuasa hukum Rizieq menyerahkan 40 bukti tertulis serta menghadirkan dua saksi fakta.
Mereka adalah orang-orang yang hadir dalam acara di kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Dalam sidang tersebut, Hakim Akhmad Sayuti mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan, termasuk alasan mereka nekat menghadiri acara di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang melarang adanya kerumunan.
Seorang saksi bernama Ahmad menyatakan ia datang ke acara tersebut karena sangat merindukan Rizieq Shihab dan ingin melihatnya lebih dekat.
Diketahui sejak April 2017, Rizieq meninggalkan Tanah Air untuk pergi ke Arab Saudi, di tengah berjalannya kasus chat mesum yang menjeratnya.
Baca juga: Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan
Rizieq baru pulang ke Indonesia pada November 2020 ketika hendak menyelenggarakan acara pernikahan putri ke-empatnya.
"Cinta sama Habibana Rizieq karena lama di Arab Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir," ujar Ahmad.
Ia mengaku tahu bahwa perbuatannya tersebut melanggar aturan PSBB.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim terkait kedatangan mereka ke acara di Petamburan, apakah atas inisiatif sendiri atau perintah Rizieq.
"Faktanya kami hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang," ujar Kamil di PN Jakarta Selatan, Rabu sore.
Selain kuasa hukum Rizieq, pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah bukti.
Kuasa hukum Rizieq menyatakan Rizieq menyatakan bukti yang diajukan polisi tidak lengkap dan tidak sah hingga akhirnya sidang diskors.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky mengatakan, berkas-berkas yang tak lengkap tersebut perlu dirapikan dari sisi penomoran dan lampiran.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekaburan Penyelidikan dan Penyidikan
Pada sidang keempat, Kamis (7/1/2021), kubu Rizieq menghadirkan saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Prof Mudzakir, yang memberikan keterangan secara virtual.
Ia menjelaskan bahwa seseorang memiliki sejumlah hak sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat kurang lebih empat hak yang harus dipenuhi, yakni:
1. Seseorang harus diperiksa sebagai calon tersangka.
2. Dia mempunyai hak mengajukan barang bukti dan alat bukti kepada penyidik.
3. Dia mempunyai hak sebagai saksi.
4. Dia mempunyai hak mengajukan saksi ahli.
Menurutnya, jika keempat hak ini tidak dipenuhi, maka penetapan tersangka tidak sah, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Sebut Bukti Polisi Tak Lengkap di Sidang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Metro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.