JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus prostitusi online di apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap karena ada laporan warga sekitar soal dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu.
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).
Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.
Baca juga: Pegawai Bank Jadi Saksi Prostitusi Online Artis TA, Diperiksa Secara Virtual
GP merupakan perempuan yang membantu memasarkan para "kupu-kupu malam".
Menurut Burhanudin, empat smartphone dari tiga tersangka ini telah dijadikan barang bukti.
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian. Burhanuddin menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP
"Dapat diancam pidana di atas satu tahun," kata dia.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya mengatakan, sekitar 50 orang telah diamankan terkait kasus tersebut. Lima puluh orang tersebut, lanjutnya, mayoritas masih remaja.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 pria yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," kata Chitya.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Warung Remang-remang di Kawasan Industri Cikande Serang
"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya.
Dia menambahkan, tarif yang dipatok untuk jasa prostitusi online itu berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp 200 sampai Rp 300 ribu," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.