JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus prostitusi online di apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap karena ada laporan warga sekitar soal dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu.
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).
Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.
Baca juga: Pegawai Bank Jadi Saksi Prostitusi Online Artis TA, Diperiksa Secara Virtual
GP merupakan perempuan yang membantu memasarkan para "kupu-kupu malam".
Menurut Burhanudin, empat smartphone dari tiga tersangka ini telah dijadikan barang bukti.
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian. Burhanuddin menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP
"Dapat diancam pidana di atas satu tahun," kata dia.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya mengatakan, sekitar 50 orang telah diamankan terkait kasus tersebut. Lima puluh orang tersebut, lanjutnya, mayoritas masih remaja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan