JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus prostitusi online di apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mayoritas pekerja seks yang diamankan masih di bawah umur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menyebutkan, para tersangka merekrut anak di bawah umur dengan menawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko.
Ini salah satunya dialami AD (13 tahun). Menurut Burhanudin, AD ditawari untuk menjadi pelayan toko pakaian oleh salah satu tersangka, SDQ, pada September lalu.
"Orang tua AD mengizinkan anaknya bekerja sebagai pelayan toko," kata Burhanuddin, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 50 Orang Diamankan
Namun, setelah berada di penguasaan SDQ, AD justru diajak ke apartemen Green Pramuka City. Ia dibujuk untuk memberi pelayanan seks pada laki-laki. Tarif sekali melayani pria hidung belang berkisar antara Rp 200.000 - Rp 300.000.
"Tersangka mengiming-imingi AD agar mendapat uang untuk membeli handphone baru. Karena handphone AD sudah rusak," kata Burhanuddin.
Pada 17 Desember lalu, AD berhasil melarikan diri dari apartemen Green Pramuka dan pulang ke rumah orang tuanya. Ia bercerita ke orang tuanya mengenai nasib naas yang menimpanya.
"Tanggal 23 orang tua AD melapor ke Polsek Cempaka Putih," kata Burhanuddin.
Polisi langsung bergerak mengungkap kasus itu. Selain SDQ, ada tujuh tersangka lain dalam kasus ini yang berperan sebagai mucikari.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya pasal 88 UU perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dalam kasus prostitusi itu, polisi juga mengamankan 47 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan. Banyak yang masih di bawah umur.
"Mereka diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan," kata Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.