JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan hari pertama kembali diterapkannya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) pada Senin (11/1/2021) kemarin.
Meskipun demikian, dari pantauan Kompas.com pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Jalan Warung Buncit ke arah kawasan perkantoran di kawasan Kuningan masih terlihat ramai dilalui kendaraan.
Padahal, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 ditegaskan bahwa setiap perkantoran, baik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi pemerintah, wajib menerapkan kebijakan karyawan yang bekerja di kantor hanya 25 persen dari total karyawan.
Baca juga: Satpol PP DKI Minta Karyawan Laporkan Kantor yang Langgar Aturan WFO 25 Persen
Sisanya, sebanyak 75 persen dari total karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Merespons fakta lapangan tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, meminta masyarakat atau karyawan perkantoran di Jakarta untuk segera melapor apabila melihat ada kantor yang melanggar ketentuan WFH.
"Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh," kata Arifin, Senin.
Dia mengatakan, Satpol PP tidak bisa mengawasi semua perkantoran di Jakarta karena keterbatasan jumlah petugas.
Baca juga: Satpol PP DKI Kerahkan 2.000 Personel Awasi Penerapan PSBB Jakarta
Untuk itu, kata Arifin, pelibatan masyarakat dalam kepatuhan aturan PSBB sangat diperlukan.
Tujuannya agar bisa memberikan informasi yang lebih luas dan bisa membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil tindakan.
Arifin mengatakan, setiap harinya ada 2.000 anggota Satpol PP yang mengawasi dan menegakkan aturan PSBB sampai 25 Januari mendatang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan