Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Terbatasnya Petugas hingga Warga Diminta Aktif Laporkan Pelanggaran

Kompas.com - 12/01/2021, 10:26 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan hari pertama kembali diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin (11/1/2021) kemarin.

Meskipun demikian, dari pantauan Kompas.com pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Jalan Warung Buncit ke arah kawasan perkantoran di kawasan Kuningan masih terlihat ramai dilalui kendaraan.

Padahal, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 ditegaskan bahwa setiap perkantoran, baik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi pemerintah, wajib menerapkan kebijakan karyawan yang bekerja di kantor hanya 25 persen dari total karyawan.

Baca juga: Satpol PP DKI Minta Karyawan Laporkan Kantor yang Langgar Aturan WFO 25 Persen

Sisanya, sebanyak 75 persen dari total karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Karyawan diminta laporkan kantor yang langgar aturan

Merespons fakta lapangan tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, meminta masyarakat atau karyawan perkantoran di Jakarta untuk segera melapor apabila melihat ada kantor yang melanggar ketentuan WFH.

"Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh," kata Arifin, Senin.

Dia mengatakan, Satpol PP tidak bisa mengawasi semua perkantoran di Jakarta karena keterbatasan jumlah petugas.

Baca juga: Satpol PP DKI Kerahkan 2.000 Personel Awasi Penerapan PSBB Jakarta

 

Untuk itu, kata Arifin, pelibatan masyarakat dalam kepatuhan aturan PSBB sangat diperlukan.

Tujuannya agar bisa memberikan informasi yang lebih luas dan bisa membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil tindakan.

Kerahkan 2.000 personel

Arifin mengatakan, setiap harinya ada 2.000 anggota Satpol PP yang mengawasi dan menegakkan aturan PSBB sampai 25 Januari mendatang.

"PSBB yang ditugaskan dari kami jumlahnya hampir 2.000 personel," kata Arifin.

Jumlah tersebut belum ditambah dengan anggota TNI-Polri yang ikut ambil bagian mengawasi penegakan PSBB di DKI Jakarta.

Ribuan personel ini akan disebar dan dibagi menjadi tiga sesi pengawasan dalam waktu yang berbeda.

Baca juga: Pemprov DKI Ingin Warga Semakin Aktif Laporkan Pelanggaran PSBB

Waktu pagi sampai menjelang siang akan dilakukan pengawasan kepatuhan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kemudian, saat waktu menjelang siang sampai dengan waktu istirahat makan siang, kata Arifin, fokus pengawasan pada perkantoran dan tempat makan di perkantoran.

"Pengawasan terhadap restoran mulai jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam," kata Arifin.

Wagub minta masyarakat jadi mata untuk Pemprov DKI

Selain karyawan perkantoran yang bisa melaporkan pelanggaran kantornya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua masyarakat juga terlibat melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Harapannya, laporan-laporan yang didapat dari masyarakat bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.

"Kami tunggu nih (laporannya), kami ingin sekali laporan (dari) masyarakat meningkat," kata Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Baca juga: Anies Berharap Wabah Covid-19 di Jakarta Bisa Diatasi pada PSBB 11-25 Januari 2021

Ariza mengatakan, laporan pelanggaran PSBB dari warga akan menjadi pertimbangan penindakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi kalau semua menjadi mata dari kepentingan masyarakat Jakarta, tentu tidak ada lagi warga Jakarta yang coba-coba melanggar," ucap Ariza.

Laporan pelanggaran, kata Ariza, bisa disampaikan melalui aplikasi JAKI yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan, jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com