JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola apartemen Green Pramuka City di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, akan memperketat pengawasan setelah ditemukan adanya praktik prostitusi di hunian tersebut.
Head of Communications Green Pramuka City, Lucida Sinaga menyebut, pihaknya akan terus membangun kerja sama dengan tiga pilar, yakni polsek, koramil, dan kecamatan.
"Kami juga akan menyediakan pos di salah satu titik di kawasan Green Pramuka City untuk tempat berkordinasi 3 pilar," kata Lucida saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Lucida menambahkan, pihaknya juga akan lebih rutin melakukan monitoring untuk mencegah praktik prostitusi, baik monitoring di lapangan oleh petugas keamanan maupun melalui media sosial.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 50 Orang Diamankan
Pengelola juga akan rutin menginformasikan kepada pemilik agar berhati-hati menyewakan unit harian kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Kami juga bekerja sama dengan penghuni agar mau melaporkan unit-unit di sekitar mereka apabila ada hal-hal yang mencurigakan," kata Lucida.
Lucida menyebut, praktik prostitusi terjadi karena banyak unit yang disewakan secara harian oleh pemilik melalui broker tidak resmi.
Oleh karena itu, pengelola akan rutin menginformasikan kepada para broker tidak resmi mengenai aturan penyewaan harian yang juga sudah tercantum peraturan apartemen.
Aturan itu di antaranya penyewa wajib lapor 1x24 jam, menyerahkan KTP, paspor dan visa, untuk WNA.
"Kami juga akan mendata broker-broker bermasalah dan menindaklanjuti mereka ke polsek," ujarnya.
Baca juga: Ada Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Ini Penjelasan Pengelola
Polisi sebelumnya membongkar kasus prostitusi online di apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih. Kasus ini terungkap berkat laporan warga.
Total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari dalam praktik prostitusi di apartemen tersebut.
Polisi juga mengamankan 47 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan yang melakukan praktik prostitusi.
Namun, mereka tak dijerat pidana karena bukan sebagai mucikari atau perantara. Setelah diamankan, mereka diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, tiga dari delapan tersangka berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).
Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.
SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.
GP merupakan perempuan yang membantu memasarkan para "kupu-kupu malam".
Menurut Burhanudin, empat smartphone dari tiga tersangka ini telah dijadikan barang bukti.
Burhanuddin menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.