Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Eksepsi Anies, Hakim Putuskan Gugatan Class Action Banjir Jakarta Salah Sasaran

Kompas.com - 12/01/2021, 16:26 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, gugatan class action yang dilayangkan warga korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan salah sasaran.

Hal itu dinyatakan hakim dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung pada Selasa (12/1/2021).

"Sidang pembacaan putusan sela tadi, majelis hakim menerima eksepsi gubernur Jakarta atas gugatan warga korban banjir Jakarta 2020," kata Kuasa Hukum Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis, Selasa.

"Majelis hakim menerima keberatan gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili gugatan banjir Jakarta 2020 dan menyatakan gugatan harusnya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi kami dinyatakan salah memilih peradilan dalam mengajukan gugatan," sambung Tigor.

Baca juga: Gugatan Korban Banjir Jakarta Dinyatakan Sah, Sidang Class Action Terhadap Anies Dilanjutkan

Tigor menyebut, putusan sela ini sangat menyakitkan dan membuat ia marah. Sebab, proses persidangan ini sudah berjalan hampir satu tahun lamanya.

Pada sidang ke-6 tanggal 17 Maret 2020, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Panji Surono juga membacakan putusan bahwa gugatan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst telah diterima sebagai gugatan class action.

Majelis Hakim saat itu juga menyatakan bahwa gugatan ini sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.

Baca juga: Pansus Banjir DPRD DKI: Spontan Terbentuk, Reaktif Bekerja Setelah Banjir Datang

Syarat itu, yakni korbannya massal dan ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelas yang menggugat.

Adapun gugatan class action banjir Jakarta 2020 dianggap telah memenuhi syarat tersebut dengan melibatkan 312 orang korban banjir dengan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 60,04 milyar dan imateril Rp 1 triliun.

Namun, saat sidang akan dilanjutkan hingga ke acara pembuktian, tiba-tiba majelis hakim menjadwalkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tergugat.

"Semua ketidakjelasan atas gugatan ini membuat pihak penggugat merasa sangat dirugikan. Dari Penggugat berencana akan segera menyusun strategi untuk menuntut hak para korban tragedi banjir awal tahun 2020," kata Tigor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Terpeleset Saat Mandi di Sungai Citarum, Jasad Nelayan Muaragembong Ditemukan Mengapung di Kepulauan Seribu

Terpeleset Saat Mandi di Sungai Citarum, Jasad Nelayan Muaragembong Ditemukan Mengapung di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kematian Tragis Perempuan di Pulau Pari Terungkap, Ternyata Dibunuh 'Pelanggannya' Sendiri

Kematian Tragis Perempuan di Pulau Pari Terungkap, Ternyata Dibunuh "Pelanggannya" Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com