Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang

Kompas.com - 12/01/2021, 17:03 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisaris Polisi Sukadi dicopot sebagai Kapolsek Cikarang Selatan setelah munculnya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang.

Sukandi dianggap bertanggung jawab atas kerumunan di wilayahnya yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

"Apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi penyebaran Covid-19, ya konsekuensinya siap untuk dicopot, dan hari ini, Kapolsek Cikarang Selatan dicopot jabatannya sebagai konsekuensi hal tersebut," kata Hendra, Selasa (12/1/2021).

Selanjutnya, Kompol Sutrisno akan menjabat Polsek Cikarang Selatan. Sebelumnya, Sutrisno menjabat Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kronologi Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Membludak, 2.355 Tiket Terjual Sehari

Sementara itu, Sukadi membenarkan atas informasi pemindahan ini. Dia mengaku menerima keputusan mutasi tersebut dan siap ditempatkan di mana pun.

"Enggak apa-apa, saya ikut pimpinan. Saya tetap syukuri," kata dia singkat.

Kronologi

Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu (10/1/2021).

"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persen dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Hendra.

Selembaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom.

Promo tersebut disebar sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.

"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual, baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.

Baca juga: Polisi: Promo Tiket Rp 10.000 Bikin Pengunjung Waterboom Cikarang Membeludak

Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kemudian mendatangi lokasi, lalu membubarkan pengunjung.

Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom.

Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom terancam hukuman pidana kurungan empat bulan.

"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau UU Kesehatan, karantina kesehatan maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta," tutup Hendra.

Video viral tentang membeludaknya pengunjung di Waterboom tersebut juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca juga: Video Viral Pengunjung Waterboom Membludak dan Abai Protokol Kesehatan, Ridwan Kamil: Sudah Kita Tutup

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengaku menyayangkan sikap dari pengelola tempat wisata tersebut.

Pasalnya, bukannya melakukan pembatasan, melainkan justru memberikan program diskon kepada pengunjung.

"Waterboom itu tidak menaati protokol, menggunakan logika sendiri, membuka diskon. Akibatnya, kapasitas menjadi berjubel," ucap Emil, Senin (11/1/2021).

Sebagai penyikapannya, Pemprov Jabar sudah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan terhadap tempat wisata tersebut.

"Sudah kita hukum dan kita tutup, mudah-mudahan ketegasan dari Forkopimda dan komite penanganan Covid-19 menjadi pelajaran kepada pemilik usaha agar menaati," terangnya.

Dengan adanya sanksi itu, ia berharap semua pengelola wisata di Jawa Barat dapat lebih tertib dan ikut berkomitmen dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi, karena pasti mengurangi rezeki. Tapi dalam situasi darurat kesehatan, ini harus dipermaklumkan, karena semua juga melakukan," kata Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com