JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Hengki mengatakan, kasus penghasutan dan kerumunan dengan tersangka Rizieq Shihab, akan berlanjut ke tingkat kejaksaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak permohonan praperadilan Rizieq.
“Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara,” ujar Hengki kepada wartawan seusai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (12/1/2021) sore.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Sebelumnya, Sahyuti telah membacakan putusan sidang praperadilan Rizieq Shihab. Ia menolak permohonan praperadilan Rizieq.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada November lalu sudah sah.
Sayuti menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sayuti.
Dengan begitu, Sayuti mengatakan bahwa permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan