Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Nindy Ayunda Mengaku Pakai Narkoba Setahun Terakhir agar Tenang

Kompas.com - 12/01/2021, 17:51 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami selebritas Nindy, APH, mengaku telah mengonsumsi narkoba selama satu tahun ke belakang.

Kepada polisi, APH mengaku mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang.

"Satu tahun belakangan (mengonsumsi narkotika) pengakuan APH," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona Siregar dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2021).

Adapun, APH ditangkap oleh Polres Jakarta Barat pada Kamis (7/1/2021), di kediamannya.

Ia terbukti memiliki satu setengah butir narkotika jenis Happy 5 (H5).

Baca juga: Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda

"Dari yang bersangkutan kami mendapatkan beberapa barang bukti, yaitu satu butir (narkotika jenis) happy 5 atau H5. Juga kita dapatkan satu plastik kecil setengah butir jenis happy 5 juga," jelas Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa.

Selain pil tersebut, polisi juga menemukan alat hisap narkoba.

Hasil penggeledahan, polisi kemudian menemukan sepucuk senjata api jenis Baretta Kaliber 365 dan 50 butir peluru.

Senjata api tersebut ditemukan di brankas di rumah APH. Rupanya, senpi tersebut ilegal.

"Kita lakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sebuah senjata api jenis baretta kaliber 365," jelas Ady.

Untuk itu, pihaknya akan segera melimpahkan kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut kepada bagian satuan reserse dan kriminal (reskrim) Polres Jakarta Barat.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, senpi ini tak ada izinnya. Ranah penyelidikannya bukan di Resnarkoba, tapi akan kami limpahkan ke Reskrim," kata Ronaldo.

APH juga telah melakukan tes urine. Hasilnya, ia terbukti mengkonsumsi aphetamine dan metamphetamine.

Ketika APH ditangkap, ia sedang berada dengan anak-anaknya di rumah. Namun, istrinya tidak sedang berada di rumah kala itu.

Ronaldo menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa Nindy.

Kini, APH disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal 62 tentang psikotropika.

Dengan pasal tersebut, APH terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com