JAKARTA, KOMPAS.com - Suami selebritas Nindy, APH, mengaku telah mengonsumsi narkoba selama satu tahun ke belakang.
Kepada polisi, APH mengaku mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang.
"Satu tahun belakangan (mengonsumsi narkotika) pengakuan APH," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona Siregar dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2021).
Adapun, APH ditangkap oleh Polres Jakarta Barat pada Kamis (7/1/2021), di kediamannya.
Ia terbukti memiliki satu setengah butir narkotika jenis Happy 5 (H5).
Baca juga: Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda
"Dari yang bersangkutan kami mendapatkan beberapa barang bukti, yaitu satu butir (narkotika jenis) happy 5 atau H5. Juga kita dapatkan satu plastik kecil setengah butir jenis happy 5 juga," jelas Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa.
Selain pil tersebut, polisi juga menemukan alat hisap narkoba.
Hasil penggeledahan, polisi kemudian menemukan sepucuk senjata api jenis Baretta Kaliber 365 dan 50 butir peluru.
Senjata api tersebut ditemukan di brankas di rumah APH. Rupanya, senpi tersebut ilegal.
"Kita lakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sebuah senjata api jenis baretta kaliber 365," jelas Ady.
Untuk itu, pihaknya akan segera melimpahkan kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut kepada bagian satuan reserse dan kriminal (reskrim) Polres Jakarta Barat.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, senpi ini tak ada izinnya. Ranah penyelidikannya bukan di Resnarkoba, tapi akan kami limpahkan ke Reskrim," kata Ronaldo.
APH juga telah melakukan tes urine. Hasilnya, ia terbukti mengkonsumsi aphetamine dan metamphetamine.
Ketika APH ditangkap, ia sedang berada dengan anak-anaknya di rumah. Namun, istrinya tidak sedang berada di rumah kala itu.
Ronaldo menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa Nindy.
Kini, APH disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal 62 tentang psikotropika.
Dengan pasal tersebut, APH terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.