BEKASI,KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 15 saksi terkait kerumunan pengunjung yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang.
Mereka terdiri dari dua polisi, satu orang Dinas Pariwisata, satu orang Dinas Kesehatan dan sisanya pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
"Sisanya dari pengelola, mulai dari General Manager (GM) kemudian manajer marketing, dan staff. Ada staff loket, security dan lifeguard dan lain-lainya yang bekerja dan bertugas pada hari itu," kata Hendra, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang
Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa lembaran tiket penjualan hingga video rekaman kamera CCTV di area Waterboom.
Barang-barang tersebut, lanjut Hendra, untuk memperkuat bukti penyidik bahwa ada kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang.
Meski demikian, Hendra memastikan belum ada tersangka atas kasus kerumunan itu.
Kronologi
Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu (10/1/2021).
"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persen dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Hendra.
Selembaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom.
Baca juga: Kronologi Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Membeludak, 2.355 Tiket Terjual Sehari
Promo tersebut disebar sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.
"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual, baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.
Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kemudian mendatangi lokasi, lalu membubarkan pengunjung.
Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom.
Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom terancam hukuman pidana kurungan empat bulan.