"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau UU Kesehatan, karantina kesehatan maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta," tutup Hendra.
Video viral tentang membeludaknya pengunjung di Waterboom tersebut juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengaku menyayangkan sikap dari pengelola tempat wisata tersebut.
Pasalnya, bukannya melakukan pembatasan, melainkan justru memberikan program diskon kepada pengunjung.
"Waterboom itu tidak menaati protokol, menggunakan logika sendiri, membuka diskon. Akibatnya, kapasitas menjadi berjubel," ucap Emil, Senin (11/1/2021).
Sebagai penyikapannya, Pemprov Jabar sudah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan terhadap tempat wisata tersebut.
"Sudah kita hukum dan kita tutup, mudah-mudahan ketegasan dari Forkopimda dan komite penanganan Covid-19 menjadi pelajaran kepada pemilik usaha agar menaati," terangnya.
Dengan adanya sanksi itu, ia berharap semua pengelola wisata di Jawa Barat dapat lebih tertib dan ikut berkomitmen dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi, karena pasti mengurangi rezeki. Tapi dalam situasi darurat kesehatan, ini harus dipermaklumkan, karena semua juga melakukan," kata Emil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.