BEKASI,KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 15 saksi terkait kerumunan pengunjung yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang.
Mereka terdiri dari dua polisi, satu orang Dinas Pariwisata, satu orang Dinas Kesehatan dan sisanya pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
"Sisanya dari pengelola, mulai dari General Manager (GM) kemudian manajer marketing, dan staff. Ada staff loket, security dan lifeguard dan lain-lainya yang bekerja dan bertugas pada hari itu," kata Hendra, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang
Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa lembaran tiket penjualan hingga video rekaman kamera CCTV di area Waterboom.
Barang-barang tersebut, lanjut Hendra, untuk memperkuat bukti penyidik bahwa ada kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang.
Meski demikian, Hendra memastikan belum ada tersangka atas kasus kerumunan itu.
Kronologi
Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu (10/1/2021).
"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persen dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Hendra.
Selembaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom.
Baca juga: Kronologi Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Membeludak, 2.355 Tiket Terjual Sehari
Promo tersebut disebar sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.
"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual, baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.
Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kemudian mendatangi lokasi, lalu membubarkan pengunjung.
Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom.
Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom terancam hukuman pidana kurungan empat bulan.
"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau UU Kesehatan, karantina kesehatan maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta," tutup Hendra.
Video viral tentang membeludaknya pengunjung di Waterboom tersebut juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengaku menyayangkan sikap dari pengelola tempat wisata tersebut.
Pasalnya, bukannya melakukan pembatasan, melainkan justru memberikan program diskon kepada pengunjung.
"Waterboom itu tidak menaati protokol, menggunakan logika sendiri, membuka diskon. Akibatnya, kapasitas menjadi berjubel," ucap Emil, Senin (11/1/2021).
Sebagai penyikapannya, Pemprov Jabar sudah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan terhadap tempat wisata tersebut.
"Sudah kita hukum dan kita tutup, mudah-mudahan ketegasan dari Forkopimda dan komite penanganan Covid-19 menjadi pelajaran kepada pemilik usaha agar menaati," terangnya.
Dengan adanya sanksi itu, ia berharap semua pengelola wisata di Jawa Barat dapat lebih tertib dan ikut berkomitmen dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi, karena pasti mengurangi rezeki. Tapi dalam situasi darurat kesehatan, ini harus dipermaklumkan, karena semua juga melakukan," kata Emil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.