Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Masker, Satpol PP DKI Sebut Pelanggaran Terbanyak karena Penggunaan Tak Benar

Kompas.com - 12/01/2021, 22:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Fitrano mengatakan, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.

Hal tersebut, kata Fitrano, ditemukan saat razia penggunaan masker di Pasar Senen dari Blok 3 sampai dengan Blok 6 hari ini, Selasa (12/1/2021).

"Jadi mereka naruhnya di leher atau dikantongi, naruhnya di dagu," kata Fitrano saat dihubungi melalui telepon, Selasa.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, Tempat Tidur ICU di Jakarta Terisi 85 Persen, Isolasi 86 Persen

Dia mengatakan, dalam operasi razia masker tersebut, didapat 52 orang pelanggar tidak menggunakan masker dengan benar.

Dari 52 orang, kata Fitrano, hanya ada satu orang yang memilih sanksi denda sebesar Rp 250.000.

Sedangkan 51 orang lainnya memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

Beragam alasan diungkapkan para pelanggar, mulai dari lupa hingga beralasan sedang makan sehingga harus melonggarkan masker mereka ke dagu.

Padahal, kata Fitrano, dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan sebagai acuan untuk penggunaan masker yang benar sudah disebutkan masker harus menutup hidung hingga dagu.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Diundur Jadi 15 Januari karena Banyak yang Puasa

"Kan aturan di Pergub menggunakan masker menutupi hidung mulut sampai dengan dagu," kata Fitrano.

Dia mengatakan, selain pengawasan masker di pasar dan tempat umum lainnya, razia serupa juga dilakukan di perkantoran.

Pihaknya mengawasi penerapan work from office atau bekerja dari kantor yang dibatasi hanya mencapai 25 persen saja.

"Pengawasan tetap berjalan entah itu di kantor pemerintah ataupun kantor swasta tetap kita lakukan pengawasan terkait 25 persen berkantor yang bisa aktif," tutur Fitrano.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan peraturan tentang standar masker yang boleh digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Anies Perketat Standardisasi Masker, Simak Kriterianya

Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 tertulis standar masker terdiri dari dua standar, yaitu standar masker bedah dan standar masker kain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com