Ayat 2 pasal yang sama tertulis masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yaitu:
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98
2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98
3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg
Sedangkan untuk standar masker kain tertuang dalam Ayat 3 pasal yang sama dengan lima kriteria, yaitu:
1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis
2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur
3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran
5. Mampu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik
Sedangkan untuk sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker sesuai standar ketika berada di luar rumah, atau saat berkendara atau saat bekerja atau tempat aktivitas lainnya akan dikenakan sanksi.
Sanksi tertulis dalam Pasal 6 Ayat 1 yang terbagi menjadi dua sanksi, yaitu:
1. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum
2. Denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.