JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Fitrano mengatakan, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.
Hal tersebut, kata Fitrano, ditemukan saat razia penggunaan masker di Pasar Senen dari Blok 3 sampai dengan Blok 6 hari ini, Selasa (12/1/2021).
"Jadi mereka naruhnya di leher atau dikantongi, naruhnya di dagu," kata Fitrano saat dihubungi melalui telepon, Selasa.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, Tempat Tidur ICU di Jakarta Terisi 85 Persen, Isolasi 86 Persen
Dia mengatakan, dalam operasi razia masker tersebut, didapat 52 orang pelanggar tidak menggunakan masker dengan benar.
Dari 52 orang, kata Fitrano, hanya ada satu orang yang memilih sanksi denda sebesar Rp 250.000.
Sedangkan 51 orang lainnya memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Beragam alasan diungkapkan para pelanggar, mulai dari lupa hingga beralasan sedang makan sehingga harus melonggarkan masker mereka ke dagu.
Padahal, kata Fitrano, dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan sebagai acuan untuk penggunaan masker yang benar sudah disebutkan masker harus menutup hidung hingga dagu.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Diundur Jadi 15 Januari karena Banyak yang Puasa
"Kan aturan di Pergub menggunakan masker menutupi hidung mulut sampai dengan dagu," kata Fitrano.
Dia mengatakan, selain pengawasan masker di pasar dan tempat umum lainnya, razia serupa juga dilakukan di perkantoran.
Pihaknya mengawasi penerapan work from office atau bekerja dari kantor yang dibatasi hanya mencapai 25 persen saja.
"Pengawasan tetap berjalan entah itu di kantor pemerintah ataupun kantor swasta tetap kita lakukan pengawasan terkait 25 persen berkantor yang bisa aktif," tutur Fitrano.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan peraturan tentang standar masker yang boleh digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Anies Perketat Standardisasi Masker, Simak Kriterianya
Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 tertulis standar masker terdiri dari dua standar, yaitu standar masker bedah dan standar masker kain.