TANGERANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari kedua, Selasa (12/1/2021), Pasar Lama Kota Tangerang sudah sepi setelah pukul 19.00 WIB.
Pantauan Kompas.com, seluruh ruko di sepanjang Pasar Lama Kota Tangerang mulai menutup usaha masing-masing saat pukul 19.00 WIB.
Tak hanya ruko saja, para pedagang kaki lima di pinggir jalan juga menutup lapak mereka.
Selain itu, tampak pula barikade yang didirikan di kedua ujung Pasar Lama Kota Tangerang.
Baca juga: Kasus Kematian Tinggi, Tangsel Jadi Prioritas Dapat Vaksin Covid-19 Dibanding Kota Tangerang
Terpantau Satpol PP Kota Tangerang melakukan patroli di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Agapito de Araujo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran di sepanjang Pasar Lama.
"Sudah disteril semua. Lampu-lampu sudah ditarik. Sudah rapi," ujar Agapito ketika ditemui di Pasar Lama Tangerang, Selasa malam.
"Jadi, tinggal gerobaknya dipindahin ke tempatnya masing-masing," tambahnya.
Agapito mengatakan, pihaknya melakukan patroli di wilayah tersebut sejak pukul 18.00 WIB.
Menurut dia, masyarakat umum atau pelaku usaha di kawasan tersebut sudah paham aturan PPMM yang berlaku.
"Jadi patroli hari ini cukup lancar," papar dia.
Kendati demikian, pihaknya masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker.
"Iya, kami masih menemukan yang tidak pakai masker. Kami tegur dan kami tunggu (sampai) mereka pakai masker," katanya.
Baca juga: UPDATE 12 Januari: Tambah 48 Kasus Covid-19 di Kota Tangerang
PPKM dilakukan hingga 25 Januari 2021. Kota Tangerang termasuk salah satu daerah yang wajib menerapkan aturan tersebut.
Salah satu aturan PPKM, yaitu jam operasional pelaku usaha yang wajib tutup setelah pukul 19.00 WIB.