JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditolak oleh hakim menjadi berita yang paling banyak dibaca di kanal Megapolitan Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Selain itu, ada empat berita lain yang juga menjadi terpopuler sepanjang kemarin. Berikut rangkumannya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan putusan.
Berita selengkapnya di sini.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Berintensitas Ringan Hari Ini
Sebagai bagian dari pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standardisasi masker yang digunakan selama pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis, dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria.
Apa saja kriteria tersebut? Selengkapnya baca di sini.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah siap menyerahkan jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 bernama Okky Bisma.
Akan tetapi, polisi saat ini masih menunggu persetujuan pihak keluarga.
Hal tersebut diutarakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (12/1/2021).
Berita selengkapnya di sini.
Baca juga: Penerapan PPKM, Pasar Lama Kota Tangerang Sepi Setelah Pukul 19.00 WIB