“Menurut teori hukum selama ini, bila ada beberapa peraturan perundang-undangan yang disangkakan pidana pada seseorang, maka diambil delik umum dan delik khusus, maka yang diambil delik khusus, delik umum dikesampingkan, tapi ini (kasus Rizieq Shihab) enggak,” ujar Alamsyah.
Alamsyah juga menilai bahwa Sahyuti tidak mempertimbangkan gugatan pihaknya yang sangat prinsipal, yakni penetapan Rizieq Shihab terkait Pasal 216 KUHP.
Adapun Pasal 216 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."
Alamsyah pun kembali mempertanyakan penetapan Rizieq Shihab dengan Pasal 216 KUHP.
“Apakah boleh menetapkan tersangka Pasal 216 tanpa ayat, apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili, harus dipertimbangkan dahulu. Kita tak masalah dia gugat kita, tapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya, itu juga tak sependapat dengan kami begitu juga dengan pakar,” tambah Alamsyah.
Sahyuti, kata Alamsyah, telah fatal karena tak mempertimbangkan keberatan pihak Rizieq Shihab terkait penetapan kliennya dengan Pasal 216 yang tanpa ayat.
“Padahal persoalan itu materi perkara kita, ini makanya putusan itu jadi sesat,” ujar Alamsyah.
Terkait putusan tersebut, Alamsyah menegaskan pihaknya akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi terkait persidangan praperadilan kliennya.
“Kami masih tunggu kelonggaran, mungkin minggu-minggu depan (uji materi) karena kami kan masih banyak kerjaan untuk dampingi para tersangka lain,” ujar Alamsyah.
Sebelumnya, Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan itu setelah mempertimbangkan bahwa rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November 2020, sudah sah.
Sahyuti memaparkan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Ini Kata Polri
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sahyuti.
Dengan begitu, Sahyuti menjelaskan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Sahyuti juga menyinggung absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
Sahyuti berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah meski Rizieq tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
(Reporter: Wahyu Adityo Prodjo/ Editor: Sandro Gatra, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.