JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab, tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, pada Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan putusan.
Pihak Rizieq Shihab lantas memberikan respons atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut.
Mewakili Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukumnya mengeluarkan sejumlah pernyataan berikut.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Diserahkan ke JPU
Hal pertama yang Alamsyah ungkapkan setelah gugatan praperadilan Rizieq ditolak adalah mempertanyakan hakim tunggal.
Sidang praperadilan, menurut Alamsyah, semestinya dipimpin oleh majelis hakim, bukan hakim tunggal.
“Yang kami uji itu KUHP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis, supaya ditemukan rasa keadilan,” ucap Alamsyah kepada wartawan setelah pembacaan putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.
Alamsyah menganggap hakim tunggal berpotensi bertindak semaunya karena hanya sendirian memimpin persidangan.
Alamsyah menilai, Sahyuti selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan kliennya mengesampingkan pendapat saksi ahli dan saksi fakta.
“Apakah hakim tunggal ini tak egois? Saya mau menguji KUHAP tentang sidang praperadilan itu hakimnya harus tiga, majelis. Jangan hakim tunggal (jadi) semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapatnya dia aja. Nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat,” Alamsyah melanjutkan.
Tak hanya itu, Alamsyah menilai permohonan praperadilan kliennya yang ditolak oleh Sahyuti adalah keputusan yang menyesatkan.
Ia menjelaskan, hakim telah menggabungkan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang bersifat lex spesialis dan Pasal 160 KUHP yang bersifat undang-undang umum.
“Maka kami bependapat putusan hakim tunggal itu sesat, menyesatkan karena menggabungkan UU lex specialis dengan UU lex generalis,” ucap Alamsyah.
Menurut dia, penggabungan antara UU khusus dan UU umum dilarang sejak dahulu.
Oleh sebab itu, lanjut Alamsyah, polisi tidak bisa menggabungkan peristiwa pidana khusus ke dalam pidana umum kemudian menahan tersangka.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kubu Rizieq Shihab Bakal Ajukan Uji Materi ke MK