Sahyuti, kata Alamsyah, telah fatal karena tak mempertimbangkan keberatan pihak Rizieq Shihab terkait penetapan kliennya dengan Pasal 216 yang tanpa ayat.
“Padahal persoalan itu materi perkara kita, ini makanya putusan itu jadi sesat,” ujar Alamsyah.
Terkait putusan tersebut, Alamsyah menegaskan pihaknya akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi terkait persidangan praperadilan kliennya.
“Kami masih tunggu kelonggaran, mungkin minggu-minggu depan (uji materi) karena kami kan masih banyak kerjaan untuk dampingi para tersangka lain,” ujar Alamsyah.
Sebelumnya, Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan itu setelah mempertimbangkan bahwa rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November 2020, sudah sah.
Sahyuti memaparkan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Ini Kata Polri
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sahyuti.
Dengan begitu, Sahyuti menjelaskan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Sahyuti juga menyinggung absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
Sahyuti berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah meski Rizieq tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
(Reporter: Wahyu Adityo Prodjo/ Editor: Sandro Gatra, Sabrina Asril)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan