Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Kubu Rizieq Usai Praperadilan Ditolak, Pertanyakan Hakim Tunggal dan Putusan Sesat

Kompas.com - 13/01/2021, 07:24 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab, tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, pada Selasa (12/1/2021).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan putusan.

Pihak Rizieq Shihab lantas memberikan respons atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut.

Mewakili Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukumnya mengeluarkan sejumlah pernyataan berikut.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Diserahkan ke JPU

Pertanyakan hakim tunggal

Hal pertama yang Alamsyah ungkapkan setelah gugatan praperadilan Rizieq ditolak adalah mempertanyakan hakim tunggal.

Sidang praperadilan, menurut Alamsyah, semestinya dipimpin oleh majelis hakim, bukan hakim tunggal.

“Yang kami uji itu KUHP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis, supaya ditemukan rasa keadilan,” ucap Alamsyah kepada wartawan setelah pembacaan putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

Alamsyah menganggap hakim tunggal berpotensi bertindak semaunya karena hanya sendirian memimpin persidangan.

Alamsyah menilai, Sahyuti selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan kliennya mengesampingkan pendapat saksi ahli dan saksi fakta.

“Apakah hakim tunggal ini tak egois? Saya mau menguji KUHAP tentang sidang praperadilan itu hakimnya harus tiga, majelis. Jangan hakim tunggal (jadi) semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapatnya dia aja. Nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat,” Alamsyah melanjutkan.

Putusan menyesatkan

Tak hanya itu, Alamsyah menilai permohonan praperadilan kliennya yang ditolak oleh Sahyuti adalah keputusan yang menyesatkan.

Ia menjelaskan, hakim telah menggabungkan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang bersifat lex spesialis dan Pasal 160 KUHP yang bersifat undang-undang umum.

“Maka kami bependapat putusan hakim tunggal itu sesat, menyesatkan karena menggabungkan UU lex specialis dengan UU lex generalis,” ucap Alamsyah.

Menurut dia, penggabungan antara UU khusus dan UU umum dilarang sejak dahulu.

Oleh sebab itu, lanjut Alamsyah, polisi tidak bisa menggabungkan peristiwa pidana khusus ke dalam pidana umum kemudian menahan tersangka.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kubu Rizieq Shihab Bakal Ajukan Uji Materi ke MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com