BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru.
Babak baru itu terlihat dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan polisi setelah kerumunan di sana dibubarkan pada Minggu (10/1/2021).
Selama dua hari terakhir, polisi sudah memeriksa belasan saksi dan menyita barang bukti.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka hingga saat ini.
Kompas.com merangkum beberapa fakta terkait proses penyelidikan yang dilakukan polisi.
Polisi telah memeriksa 15 saksi terkait kerumunan pengunjung yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang.
Mereka terdiri dari dua polisi, satu orang dari Dinas Pariwisata, satu orang dari Dinas Kesehatan, dan sisanya pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
"Sisanya dari pengelola, mulai dari general manager (GM), kemudian manajer marketing, dan staf. Ada staf loket, security dan lifeguard, dan lain-lainnya yang bekerja dan bertugas pada hari itu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Kronologi Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang Membeludak, 2.355 Tiket Terjual Sehari
Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa lembaran tiket penjualan hingga video rekaman kamera CCTV di area Waterboom Lippo Cikarang.
Barang-barang tersebut, lanjut Hendra, dikumpulkan untuk memperkuat bukti penyidik bahwa ada kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang.
Setelah memeriksa beberapa saksi, polisi akhirnya mengetahui penyebab kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang.
Menurut Hendra Gunawan, manajamen Waterboom ingin menaikkan jumlah pengunjung.
Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, pengunjung yang datang tercatat hanya sekitar 500 orang.
"Motifnya ingin meningkatkan pengunjung. Awalnya kan sepi ya. Rata-rata itu harian pengunjung yang ada di Waterboom Lippo Cikarang hanya 200, paling tinggi 500," kata Hendra.
Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang
Manajamen Waterboom Lippo Cikarang akhirnya menawarkan promo harga tiket yang semula Rp 95.000 menjadi Rp 10.000.