Polisi menduga manajamen Waterboom Lippo Cikarang telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebab, manajemen sengaja mengundang kerumunan dengan mengadakan promo harga tiket.
"Ancaman hukumannya kalau UU Karantina Kesehatan itu 1 tahun (penjara) dan maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Hendra.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)."
Baca juga: Manajemen Waterboom Cikarang Nekat Promo Tiket Murah Rp 10.000 Gara-gara Pengunjung Merosot
Sementara itu, Pasal 9 UU tersebut berisi:
(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Imbas kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kompol Sukadi dicopot dari jabatan Kapolsek Cikarang Selatan.
Dia dicopot dari jabatannya lantaran dianggap bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di wilayahnya.
"Apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi penyebaran Covid-19, ya konsekuensinya siap untuk dicopot, dan hari ini, Kapolsek Cikarang Selatan dicopot jabatannya sebagai konsekuensi hal tersebut," kata Hendra.
Baca juga: Usut Kasus Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Sita Ribuan Potongan Tiket dan Rekaman CCTV
Selanjutnya, Kapolsek Cikarang Selatan dijabat oleh Kompol Sutrisno.
Sutrisno sebelumnya menjabat Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Sukadi membenarkan dirinya dicopot dari jabatan Kapolsek Cikarang Selatan.
Dia mengaku menerima keputusan mutasi tersebut dan siap ditempatkan di mana pun.
"Enggak apa-apa, saya ikut pimpinan. Saya tetap syukuri," kata dia singkat.