JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana kasus penyerangan dan pembunuhan dengan terdakwa John Kei pada Rabu (13/1/2021) ini.
Menurut rencana, sidang dengan jadwal pembacaan dakwaan tersebut akan digelar secara virtual pada pukul 10.00 WIB.
John Kei diduga menjadi otak penyerangan dan penganiayaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa di dua lokasi berbeda pada 21 Juni 2020.
Penyerangan pertama terjadi di rumah pamannya, Nus Kei, di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten, dan daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Seorang petugas sekuriti perumahan dan pengemudi ojek online terluka dalam penyerangan di Cipondoh.
Sementara penyerangan di Duri Kosambi menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Baca juga: Hari Ini, John Kei Jalani Sidang Dakwaan Secara Virtual
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap tak lama setelah kejadian itu di Bekasi, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan antara lain 28 tombak, 24 senjata tajam, 3 anak panah, dan 17 ponsel.
John Kei dan tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan arsip harian Kompas, kekerasan antarsaudara dengan melibatkan pendukung masing-masing tersebut berawal dari sengketa di tanah kelahiran mereka di Ambon, Maluku.
Setiap ditanya penyidik, John menjawab bahwa Nus mengkhianatinya.
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan riwayat pesan dalam aplikasi percakapan yang dikirimkan Nus ke John. Nus meminta mereka bertemu empat mata tanpa mengikutsertakan orang lain guna menuntaskan masalah.
Namun, John Kei alias John Refra tidak pernah membalasnya dan malah memilih jalan kekerasan.
Baca juga: Sidang Penyerangan Rumah Nus Kei, dari Bantahan John Kei hingga Kesaksian Berbeda dengan BAP
Nus dan John berasal dari Ohoi (Desa) Tutrean, Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Secara budaya, mereka disebut suku Kei, suku terbesar di Maluku yang mendiami Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Lokasi itu sekitar 1,5 jam terbang dengan pesawat komersial dari Ambon.
Nama John Kei sudah tak asing lagi dalam kasus kriminalitas di Indonesia. Dirinya tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan.
Sejumlah media melaporkan, John Kei bahkan diberi gelar "Godfather Jakarta" karena mampu berbisnis layaknya mafia tetapi jarang tersentuh aparat kepolisian.
Dalam catatan Kompas.com, hanya satu kasus pembunuhan yang membuat John Kei mendekam di balik jeruji besi, yakni pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).
Ayung merupakan pengusaha peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.
Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012. Saat itu dia ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di sebuah hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bersaksi di Persidangan, John Kei Klaim Tak Perintahkan Anak Buah Serang Kediaman Nus Kei
Tak butuh waktu lama, polisi mengendus keterlibatan John Kei dan anggotanya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima anak buah John Kei. Mereka menyatakan John Kei tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, polisi berkeyakinan John Kei terlibat dalam kasus itu berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Hingga akhirnya, pada 17 Februari 2012, Polda Metro Jaya menangkap pria yang bernama asli John Refra Kei itu di sebuah hotel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Berdasarkan laporan Tribunnews.com, semasa hidupnya Ayung kerap bersengketa dengan sejumlah pihak yang menjadi rekan bisnisnya.
Salah satunya adalah John Kei, sebagai rekan bisnis yang menyediakan jasa dalam penagihan utang (debt collector).
Ayung dibunuh lantaran permasalahan uang Rp 600 juta yang tidak ia bayar sebagai upah atas jasa John Kei dalam melakukan penagihan utang.
Polisi juga menduga, rekan bisnis Ayung yang lain ada di balik pembunuhan bos PT Sanex Steel tersebut, bahkan menjadi dalangnya.
John Kei diduga dibayar oleh seseorang untuk membunuh Ayung.
Baca juga: Blak-blakan John Kei Bahas Perseteruannya dengan Nus Kei, Bantah Bersaudara hingga Utang Rp 1 M
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis penjara 12 tahun pada akhir 2012.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun.
Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.
Walaupun belum mendekam selama 16 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Namun, tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi karena kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan anak buahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.