Polisi kemudian segera melimpahkan kasus kepemilikan senpi itu kepada bagian satuan reserse dan kriminal (reskrim) Polres Jakarta Barat.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, senpi ini tak ada izinnya. Ranah penyelidikannya bukan di Resnarkoba tetapi akan kami limpahkan ke Reskrim," lanjut Ronaldo.
APH mengaku telah mengonsumsi narkoba selama satu tahun terakhir.
"Satu tahun belakangan (mengonsumsi narkotika) pengakuan APH," ujar Ronaldo.
Masih berdasarkan pengakuan APH, sebagaimana dikemukakan Ronaldo, ia mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Mengaku Pakai Narkoba Setahun Terakhir agar Tenang
APH kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat. Ia disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan Pasal 62 tentang psikotropika.
APH terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.