JAKARTA, KOMPAS.com - Suami dari penyanyi Nindy Ayunda, yakni Askara Parasady Harsono (APH), ditangkap aparat Polres Jakarta Barat karena tersangkut kasus narkotika jenis Happy 5 (H5). Ia ditangkap Kamis (7/1/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada Kamis, 7 januari, sekitar pukul 19.00 WIB, Satnarkoba menamgkap yang diduga pengguna narkotika, (yakni) saudara APH," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa kemarin.
Baca juga: Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda
Saat penangkapan itu, polisi mengemukan satu setengah butir H5 dan sebuah alat hisap di kediaman APH.
"Dari yang bersangkutan kami, mendapatkan beberapa barang bukti, yaitu satu butir (narkotika jenis) happy 5 atau H5. Juga kami dapatkan satu plastik kecil setengah butir jenis happy 5 juga," lanjut Ady.
Polisi juga menemukan sebuah alat hisap narkoba.
Polisi lalu melakukan tes urine. Hasilnya, APH terbukti mengonsumsi aphetamin dan metamphetamine.
"Kepada yang bersangkutan kami coba tes urine dan hasilnya positif amphetamin dan metapetamin," lanjut Ady.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ronaldo Maradona menyatakan, pihaknya menangkap APH usai mendapat informasi dari warga sekitar. Ketika ditangkap, dia sedang berada dengan anak-anaknya di rumah.
Namun, istrinya tidak sedang berada di rumah kala itu.
"Hanya APH dan anak-anaknya (yang berada di rumah). Kami belum lakukan pemeriksaan karena Nindy saat itu tidak di rumah. Kalau ada kami periksa," lanjutnya.
Meski belum diperiksa hingga hari ini, Ronaldo menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa Nindy.
Polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 yang ternyata tak memiliki izin. Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brangkas di rumah APH.
"Kami lakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sebuah senjata api jenis baretta kaliber 365," kata Ady.
Selain senjata api tersebut, polisi menemukan sejumlah peluru tajam.
"Selain senpi jenis Baretta ini, kami menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Ronaldo.
Polisi kemudian segera melimpahkan kasus kepemilikan senpi itu kepada bagian satuan reserse dan kriminal (reskrim) Polres Jakarta Barat.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, senpi ini tak ada izinnya. Ranah penyelidikannya bukan di Resnarkoba tetapi akan kami limpahkan ke Reskrim," lanjut Ronaldo.
APH mengaku telah mengonsumsi narkoba selama satu tahun terakhir.
"Satu tahun belakangan (mengonsumsi narkotika) pengakuan APH," ujar Ronaldo.
Masih berdasarkan pengakuan APH, sebagaimana dikemukakan Ronaldo, ia mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Mengaku Pakai Narkoba Setahun Terakhir agar Tenang
APH kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat. Ia disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan Pasal 62 tentang psikotropika.
APH terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.