JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi baru-baru ini membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus tersebut berawal dari laporan warga sekitar dan pengurus apartemen.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yang berperan sebagai muncikari.
Selain itu, puluhan orang yang merupakan pelaku dan pengguna jasa prostitusi diamankan kepolisian guna mendapatkan pembinaan.
Berikut ini sejumlah fakta yang telah terungkap dari kasus praktik prostitusi online tersebut.
Baca juga: Ada Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Ini Penjelasan Pengelola
Terbongkarnya kasus praktik prostitusi online ini diperkuat oleh laporan orangtua yang anaknya menjadi korban.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan, para tersangka merekrut anak di bawah umur dengan tawaran awal bekerja sebagai penjaga toko. Hal tersebut berdasarkan pengakuan AD (13) yang merupakan salah satu korban.
Menurut Burhanuddin, AD ditawari menjadi pelayan toko pakaian oleh salah satu tersangka berinisial SDQ pada September 2020.
"Orangtua AD mengizinkan anaknya bekerja sebagai pelayan toko," ujar Burhanuddin, Selasa (12/1/2021).
Akan tetapi, setelah berada dalam penguasaan SDQ, AD justru diajak ke Apartemen Green Pramuka City. AD kemudian dibujuk untuk memberi pelayanan seks kepada laki-laki.
"Tersangka mengiming-imingi AD agar mendapat uang untuk membeli handphone baru karena handphone AD sudah rusak," ungkap Burhanuddin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan