Di sisi lain, GP membantu memasarkan para 'kupu-kupu malam' itu.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap lima tersangka lain yang berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL.
Dari tiga tersangka yang telah ditangkap, polisi mengamankan empat smartphone sebagai barang bukti.
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," ujar Burhanudin.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Menurut Burhanuddin, para tersangka juga dijerat Pasal 296 KUHP.
Setelah mendapat laporan orangtua korban dan aduan warga, polisi dibantu TNI dan petugas kecamatan lantas melakukan razia di Apartemen Green Pramuka pada Sabtu pekan lalu. Razia tersebut berlangsung di Tower Crisant dan Tower Bougenville sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya membeberkan, sekitar 50 orang diamankan di mana mayoritas masih remaja.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 pria yang berasal dari Tower Crisant dan Tower Bougenville," kata Chitya kepada TribunJakarta.com, Senin lalu.
"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya.
Chitya memaparkan, tarif yang dipatok untuk jasa prostitusi online itu berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp 200 sampai Rp 300 ribu," ucap Chitya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.