JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi baru-baru ini membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus tersebut berawal dari laporan warga sekitar dan pengurus apartemen.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yang berperan sebagai muncikari.
Selain itu, puluhan orang yang merupakan pelaku dan pengguna jasa prostitusi diamankan kepolisian guna mendapatkan pembinaan.
Berikut ini sejumlah fakta yang telah terungkap dari kasus praktik prostitusi online tersebut.
Baca juga: Ada Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Ini Penjelasan Pengelola
Terbongkarnya kasus praktik prostitusi online ini diperkuat oleh laporan orangtua yang anaknya menjadi korban.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan, para tersangka merekrut anak di bawah umur dengan tawaran awal bekerja sebagai penjaga toko. Hal tersebut berdasarkan pengakuan AD (13) yang merupakan salah satu korban.
Menurut Burhanuddin, AD ditawari menjadi pelayan toko pakaian oleh salah satu tersangka berinisial SDQ pada September 2020.
"Orangtua AD mengizinkan anaknya bekerja sebagai pelayan toko," ujar Burhanuddin, Selasa (12/1/2021).
Akan tetapi, setelah berada dalam penguasaan SDQ, AD justru diajak ke Apartemen Green Pramuka City. AD kemudian dibujuk untuk memberi pelayanan seks kepada laki-laki.
"Tersangka mengiming-imingi AD agar mendapat uang untuk membeli handphone baru karena handphone AD sudah rusak," ungkap Burhanuddin.
Pada 17 Desember 2020, AD berhasil kabur dari Apartemen Green Pramuka dan pulang ke rumah orangtuanya.
AD lantas menceritakan nasib nahas yang menimpanya kepada orangtuanya.
"Tanggal 23 (Desember), orangtua AD melapor ke Polsek Cempaka Putih," ujar Burhanuddin.
Dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengungkap peran tiga sosok berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23). Dipaparkan Burhanuddin, SDQ bertugas untuk menjemput pelanggan alias peran hidung belang.
Sementara SE berperan sebagai penggoda calon pelanggan melalui aplikasi chat online, MeChat.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 50 Orang Diamankan
Di sisi lain, GP membantu memasarkan para 'kupu-kupu malam' itu.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap lima tersangka lain yang berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL.
Dari tiga tersangka yang telah ditangkap, polisi mengamankan empat smartphone sebagai barang bukti.
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," ujar Burhanudin.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Menurut Burhanuddin, para tersangka juga dijerat Pasal 296 KUHP.
Setelah mendapat laporan orangtua korban dan aduan warga, polisi dibantu TNI dan petugas kecamatan lantas melakukan razia di Apartemen Green Pramuka pada Sabtu pekan lalu. Razia tersebut berlangsung di Tower Crisant dan Tower Bougenville sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya membeberkan, sekitar 50 orang diamankan di mana mayoritas masih remaja.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 pria yang berasal dari Tower Crisant dan Tower Bougenville," kata Chitya kepada TribunJakarta.com, Senin lalu.
"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya.
Chitya memaparkan, tarif yang dipatok untuk jasa prostitusi online itu berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp 200 sampai Rp 300 ribu," ucap Chitya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.