TANGERANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang, Banten, diterapkan sejak Senin (12/1/2021).
Selama dua hari diberlakukan PPKM, Satpol PP masih menemukan banyak pelanggaran.
"Selama dua hari patroli, masih ditemukan banyak yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil evaluasi kami," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra di Pasar Lama Kota Tangerang, Selasa (12/1/2021) malam.
Bentuk pelanggaran tersebut, yaitu warga tidak menggunakan masker dan pelaku usaha yang melanggar jam operasional.
"Di setiap operasi, baik pagi, siang, atau malam, masih banyak yang tidak menggunakan masker," papar dia.
Baca juga: Dua Hari PPKM di Kota Tangerang, Ini Daftar Pelanggaran yang Ditemukan Satpol PP
"Untuk pelaku usaha yang masih buka di atas pukul 19.00 WIB, kami berikan imbauan dan juga teguran, lalu kami tunggu di tempat sampai tutup," lanjut Agus.
Petugas Satpol PP juga masih menemukan beberapa kantor yang belum menerapkan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Meskipun banyak pelanggaran PPKM di Kota Tangerang, Pasar Lama Kota Tangerang tampak sudah sepi setelah pukul 19.00 WIB pada Selasa malam.
Pantauan Kompas.com, seluruh ruko di sepanjang Pasar Lama Kota Tangerang mulai menutup usaha masing-masing pada pukul 19.00 WIB.
Para pedagang kaki lima di pinggir jalan juga menutup lapak mereka.
Selain itu, tampak pula barikade yang didirikan di kedua ujung Pasar Lama Kota Tangerang.
Terpantau Satpol PP Kota Tangerang melakukan patroli di wilayah tersebut.
Baca juga: Penerapan PPKM, Pasar Lama Kota Tangerang Sepi Setelah Pukul 19.00 WIB
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Agapito de Araujo mengatakan, pihaknya telah menyisir sepanjang Pasar Lama.
"Sudah disteril semua. Lampu-lampu sudah ditarik. Sudah rapi," ujar Agapito ketika ditemui di Pasar Lama Tangerang, Selasa malam.
"Jadi, tinggal gerobaknya dipindahin ke tempatnya masing-masing," tambahnya.