JAKARTA, KOMPAS.com - John Kei akan menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, yakni ER, pada Rabu (13/1/2021).
Sedianya sidang akan digelar secara virtual pada pukul 10.00 WIB, di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Rencananya jam 10.00 WIB," jelas Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto, Rabu.
Namun, hingga pukul 13.00 WIB, sidang tak kunjung dimulai. Meski demikian, perlengkapan pendukung virtual sudah disiapkan di ruang sidang.
Baca juga: Hari Ini, John Kei Jalani Sidang Dakwaan Secara Virtual
Adapun, berkas perkara John Kei telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/12/2020) lalu.
"Perkara atas nama John Kei dan kawan-kawan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2020. Berkas perkara terdiri dari lima berkas," jelas Eko.
Sementara, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya.
Baca juga: Rekam Jejak John Kei yang Disebut sebagai Godfather Jakarta
Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.
Pada sidang lanjutan, Kamis (5/11/2020), John Kei sempat hadir dan membuat pernyataan.
Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan 22 orang terdakwa yang merupakan anak buahnya untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.
"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual dalm sidang Kamis (5/11/2020).
Untuk diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.