JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik prostitusi di apartemen di kawasan Jakarta berulang kali terjadi. Pada Januari 2020, polisi membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan.
Setahun berselang, tepatnya Januari 2021, polisi kembali membongkar praktik prostitusi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Berikut rangkuman jejak prostitusi anak di bawah umur di dua apartemen di Jakarta.
Baca juga: Fakta Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Muncikari Rekrut Anak-anak
Kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka berawal dari aduan orangtua yang menyebut anaknya menjadi korban prostitusi online.
Polisi kemudian menetapkan delapan tersangka yang berperan sebagai muncikari. Empat orang kini masih diburu polisi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, 47 orang lainnya yang berperan sebagai pelaku dan pengguna jasa prostitusi diberikan pembinaan. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan yang terjaring razia di Tower Crisant dan Tower Bougenville pada 9 Januari 2021.
Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Korban Direkrut sebagai Pelayan Toko
"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok. Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp 200.000 sampai Rp 300.000," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Chitya.
Dalam kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, para tersangka merekrut anak-anak di bawah umur dengan tawaran pekerjaan sebagai penjaga toko.
Contohnya adalah korban berinisial AD (13) yang ditawari menjadi pelayan toko pakaian oleh salah satu tersangka berinisial SDQ pada September 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan