Lusida mengatakan, pengelola memang tidak bisa memaksa pemilik unit untuk menggunakan agen resmi. Padahal, Green Pramuka City telah memiliki agen resmi untuk menyewakan unit apartemen.
Oleh karena itu, ke depannya pengelola Green Pramuka City akan rutin mengimbau pemilik unit agar berhati-hati ketika menyewakan apartemen mereka.
"Kami juga bekerja sama dengan penghuni agar mau melaporkan unit-unit di sekitar mereka apabila ada hal-hal yang mencurigakan," ujar Lusida.
Tepat setahun lalu, polisi juga membongkar praktik prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.
Kasus tersebut terungkap ketika polisi menggerebek Tower Jasmine pada 23 Januari 2020. Polisi kemudian menemukan remaja putri berinisial JO (15) yang dijual kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.
Tak hanya mengalami eksploitasi seksual, JO juga disiksa oleh para tersangka, mulai dari dipukul, digigit, tangan diikat, hingga dipaksa minum minuman keras.
Baca juga: Polisi Kantongi Nama Admin Situs Penyedia Prostitusi Kalibata City
Anak yang melakukan tindak kekerasan tersebut adalah ZMR (16), NA (15), AS (17), dan MTG (16). ZMR diketahui berperan ikut menjual korban kepada hidung belang lewat aplikasi Michat.
Sementara itu, penyiksaan itu dilakukan atas dasar perintah dari pelaku JF (29) dan NF (19).
Kapolresta Metro Jakarta Selatan yang kala itu dijabat Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, para korban dipatok "tarif" oleh para muncikari prostitusi anak.
Untuk satu kali ajakan kencan, korban "dijual" seharga Rp 350.000-Rp 900.000. Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan memenuhi kebutuhan lainnya.
"Dari jumlah tersebut, mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000, kemudian Rp 50.000 ke joki, kemudian sewa apartemen per harinya Rp 350.000," kata Bastoni.
Bastoni menjelaskan, JO merupakan remaja putus sekolah yang tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar. Tanpa sadar, JO malah dijadikan budak seks lelaki hidung belang oleh para tersangka.
"Korban diiming-imingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga walaupun ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi di media sosial, dipaksa, dilakukan penganiayaan," ujar Bastoni.
Baca juga: Pengelola Apartemen Kalibata City Kecam Praktik Eksploitasi Seksual Anak
Anak-anak yang terlibat dalam kasus tindak kekerasan tersebut hanya ditetapkan sebagai korban oleh polisi. Pasalnya, mereka juga jadi korban eksploitasi oleh dua orang tersangka JF dan NF.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 76 Ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 7 sampai 10 tahun kurungan penjara.
General Manager Apartemen Kalibata City Ishak Lopung mengaku mengutuk kasus prostitusi anak di bawah umur.
Pihak pengelola, menurut Ishak, tidak pernah mengizinkan adanya praktik prostitusi di kawasan apartemen.
“Saya sangat mengutuk kejadian-kejadian itu. Kami dari badan pengelola sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membersihkan area Kalibata City dari perbuatan-perbuatan itu," kata Ishak, 29 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.