JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana John Kei terkait kasus pembunuhan anak buah Nus Kei yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, baru dimulai pada pukul 15.00 WIB, Rabu (13/1/2021).
Pantauan Kompas.com, John Kei menghadiri sidang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dari Polda Metro Jaya. Dia didampingi oleh satu orang penasihat hukumnya.
"Sidang dibuka," ujar Hakim Ketua Yulisar, Rabu sore.
Sebanyak 13 orang penasihat hukum John datang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yulisar menyatakan bahwa sebenarnya terdapat 24 orang penasihat hukum yang membela John Kei.
Baca juga: John Kei Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sementara itu, terdapat dua jaksa penuntut umum yang akan membacakan dakwaan.
Yulisar kemudian memastikan John Kei dapat mendengar dengan jelas.
"Dengar saya, John?" ujar Yulisar.
John Kei kemudian memastikan bahwa dia dapat mendengar suara Yulisar dengan jelas.
Setelahnya, Yulisar menanyakan kepada John Kei terkait kondisi kesehatannya.
"Sehat, Yang Mulia," ujar John Kei.
Baca juga: Sidang Penyerangan Rumah Nus Kei, dari Bantahan John Kei hingga Kesaksian Berbeda dengan BAP
Untuk diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.