JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi para pelaku usaha yang telah menerapkan aturan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai 11 Januari 2021.
Menurut dia, penanggung jawab hotel, restoran, dan perkantoran sudah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama dua hari pelaksanaan PPKM.
"Dua-tiga hari kami lihat ada disiplin yang baik. Mudah-mudahan ini bisa membantu mengurangi dan memutus mata rantai (penularan Covid-10)," kata Ariza, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Data Wagub DKI: Tambah 3.476 Kasus Covid-19 di Jakarta, Angka Tertinggi Selama Pandemi
Dia menyampaikan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (Disnakertrans) telah melakukan monitoring terhadap 243 perkantoran di Jakarta, selama dua hari pelaksanaan PPKM.
Dari jumlah tersebut, Disnakertrans telah menutup sementara 163 perkantoran di Jakarta. Penutupan dilakukan selama tiga hari.
Penutupan dikarenakan ada karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 di 162 perkantoran.
Selain itu, Disnakertrans juga menutup satu perkantoran yang melanggar protokol kesehatan mengenai pembatasan jumlah karyawan.
"Jadi kami berterima kasih ke pihak perkantoran, hotel, resto, dan pelaku usaha diberlakukannya PSBB ini sejak tanggal 11 ini," kata Ariza.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, Tempat Tidur ICU di Jakarta Terisi 85 Persen, Isolasi 86 Persen
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya mengatakan, tingkat ketaatan perkantoran pada masa pembatasan kali ini sudah cukup tinggi.
Sebab biasanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perkantoran adalah jumlah kapasitas karyawan yang melebihi ketentuan.
Namun kali ini pihaknya hanya menemukan satu perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.
"Ini menunjukkan bahwa tingkat ketaatan dari perusahaan atau perkantoran sudah demikian tinggi," ucap Andri.
Selama PPKM, perkantoran wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor.
Sementara sisanya, yakni 25 persen karyawan diperbolehkan bekerja di kantor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.