JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemprov DKI meminta operasional minimarket hingga pukul 19.00 WIB, karena sering digunakan menjadi tempat kongko pada malam hari.
"Biasanya Indomaret Alfamart atau swalayan yang lain kalau malam itu (sering dijadikan) tempat kongko-kongko," kata Andri saat ditemui di Ciputra World Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
Andri menekankan, salah satu rantai penularan Covid-19 berasal dari kerumunan yang mungkin bisa terjadi di minimarket pada malam hari.
Karena itu, Dinas PPKUKM memutuskan untuk membatasi jam operasional minimarket.
Baca juga: Aprindo Ungkap Alasan Minimarket Tutup Pukul 19.00 WIB Saat PSBB
"Salah satu mata rantai yang kita putus adalah kerumunan. Supaya tidak ada kerumunan, kita batasi (jam operasional)," ucap Andri.
Terkait keluhan masyarakat tidak bisa membeli bahan pokok pada malam hari, Andri meminta warga mengatur waktu membeli kebutuhan sehari-hari.
"Jadi pola hidupnya sudah bisa menyesuaikan. Yakinlah apa yang diatur pemerintah untuk kebaikan bersama untuk masyarakat sendiri," kata Andri.
Baca juga: Data Wagub DKI: Tambah 3.476 Kasus Covid-19 di Jakarta, Angka Tertinggi Selama Pandemi
Dia meminta agar para pengusaha ritel, minimarket dan swalayan bersabar dengan kebijakan tersebut sampai angka penularan Covid-19 bisa ditekan serendah mungkin.
Apabila sudah berhasil ditekan, kata Andri, maka jam operasional dan kapasitas bisa segera kembali normal.
"Makanya kita bilang 'yok kita taat sama-sama menjaga protokol kesehatan supaya sesegera mungkin ini (kasus Covid) kita tekan dan kembali lagi ke tahap awal'," ujar Andri.
Ketua Asosiasi Perusahan Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey sebelumnya mengatakan, alasan utama minimarket mengikuti aturan tutup pukul 19.00 WIB saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena dikhawatirkan terjadi kerumunan.
Kerumunan tersebut, kata dia, bisa terjadi karena pengunjung atau pembeli dari pusat perbelanjaan atau mal yang diharuskan tutup pukul 19.00, akan berpindah ke minimarket atau swalayan.
"Dikhawatirkan dengan ditutupnya mal atau pusat belanja maka pengunjung atau pembeli akan pindah kunjungan dan berpotensi menimbulkan keramaian pada minimarket yang berada di luar mal," kata Roy melalui pesan singkat, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Saat Blok Makam Khusus Jenazah Covid-19 di 2 TPU Jakarta Mulai Penuh...
Roy mengatakan, kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Pemprov DKI kepada Aprindo.
Pemprov DKI meminta kerja sama agar pengusaha ritel bisa menekan laju penularan Covid-19 dengan mematuhi aturan-aturan jam operasional tersebut.