JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria yang menjual surat keterangan rapid test Covid-19 palsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku berinisial AA (31).
"Dia (AA) menjual surat keterangan palsu rapid antibodi Rp 50.000 dan rapid antigen Rp 70.000," kata Burhanudin saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pemprov DKI: Minimarket Ditutup Pukul 19.00 WIB karena Sering Dipakai Tempat Kongko
Burhanudin menjelaskan, AA mempromosikan jasa membuat surat rapid test palsu melalui Facebook dan media sosial lainnya. Ia memulai aksinya sejak Desember 2020 lalu.
Banyak yang sudah menggunakan jasa AA karena bisa mendapat surat rapid test Covid-19 dengan keterangan non reaktif dengan harga yang lebih murah.
"Ada 15 orang yang sudah beli (surat keterangan palsu)," kata Burhanudin.
Dia melanjutkan, AA merupakan pemain tunggal tanpa dibantu pihak lain. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa smartphone yang digunakan AA dan sejumlah kartu debit.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Tahun 2016 dan UU Nomor 11 tahun 2008 UU ITE serta UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ucap Burhanudin.
Baca juga: Data Wagub DKI: Tambah 3.476 Kasus Covid-19 di Jakarta, Angka Tertinggi Selama Pandemi
Sementara itu, AA mengaku bersalah dan malu atas perbuatannya.
"Saya bersalah, saya minta maaf," kata AA.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan