Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual Surat Rapid Test Covid-19 Palsu, Jualan Lewat Medsos Rp 50.000

Kompas.com - 13/01/2021, 20:48 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria yang menjual surat keterangan rapid test Covid-19 palsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, pelaku berinisial AA (31).

"Dia (AA) menjual surat keterangan palsu rapid antibodi Rp 50.000 dan rapid antigen Rp 70.000," kata Burhanudin saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Pemprov DKI: Minimarket Ditutup Pukul 19.00 WIB karena Sering Dipakai Tempat Kongko

Burhanudin menjelaskan, AA mempromosikan jasa membuat surat rapid test palsu melalui Facebook dan media sosial lainnya. Ia memulai aksinya sejak Desember 2020 lalu.

Banyak yang sudah menggunakan jasa AA karena bisa mendapat surat rapid test Covid-19 dengan keterangan non reaktif dengan harga yang lebih murah.

"Ada 15 orang yang sudah beli (surat keterangan palsu)," kata Burhanudin.

Dia melanjutkan, AA merupakan pemain tunggal tanpa dibantu pihak lain. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa smartphone yang digunakan AA dan sejumlah kartu debit.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Tahun 2016 dan UU Nomor 11 tahun 2008 UU ITE serta UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ucap Burhanudin.

Baca juga: Data Wagub DKI: Tambah 3.476 Kasus Covid-19 di Jakarta, Angka Tertinggi Selama Pandemi

Sementara itu, AA mengaku bersalah dan malu atas perbuatannya.

"Saya bersalah, saya minta maaf," kata AA.

AA mengaku belajar membuat surat rapid test palsu secara otodidak dari internet.

"Belajar dari video di Youtube. Tidak sampai satu minggu saya belajar," ucap AA, yang mengenakan baju tahanan dan memakai masker.

AA menyebut hasil penjualan surat keterangan palsu ini ia pakai untuk kehidupan sehari-hari.

"Kira-kira (dapat) dua jutaan," ujarnya. (Muhammad Rizki Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Penjual Surat Keterangan Rapid Test Covid-19 Palsu."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com