Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Jaksa: Nus Kei Pinjam Rp 1 Miliar ke John Kei, Janji Kembalikan Rp 2 Miliar

Kompas.com - 13/01/2021, 21:49 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa awal perkara penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei adalah tidak dikembalikannya uang John yang dipinjam Nus pada tahun 2013.

Dalam peristiwa tersebut, salah seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin Richard, tewas.

"Berawal pada tahun 2013, saksi Nus Kei menemui John Refra alias John Kei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana," ujar jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang pembacaan dakwaan John Kei, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: John Kei Mengaku Beri Rp 10 Juta untuk Tagih Utang ke Nus Kei

Jaksa mengatakan, Nus berjanji akan mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali lipat.

"Dalam pertemuan tersebut, saksi Nus Kei menyampaikan butuh uang Rp 1 miliar dan akan mengembalikan dalam jangka waktu enam bulan sebesar Rp 2 miliar," lanjutnya.

Namun, saat tenggat waktu pengembalian tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.

Alih-alih, kelompok Nus Kei malah menyampaikan penghinaan kepada John melalui video live instagram.

Mengetahui hal tersebut, John melakukan pertemuan bersama Angkatan Muda Kei (Amkei) di PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

Baca juga: Beda Versi John Kei dan Nus Kei soal Pertikaian Berdarah di Duri Kosambi

Pertemuan tersebut dihadiri beberapa anggota Amkei, yakni Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias, dan Arnold Titahena untuk membahas video penghinaan tersebut.

"John membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei 'Kalian kerja di sini berkat siapa, kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya'," kata jaksa.

"Kemudian Daniel Far Far menjawab 'Siap, Bu atau Kaka, saya bisa," lanjutnya.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, John Kei Klaim Tak Perintahkan Anak Buah Serang Kediaman Nus Kei

Selanjutnya, pada Sabtu (20/6/2020), John Kei kembali melakukan pembahasan atas video tersebut bersama beberapa anak buahnya.

Jaksa menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, John Kei mengatakan 'Besok berangkat, tabrak dan hajar rumah Nus Kei'.

Kemudian, keesokan harinya, yakni Minggu (21/6/2020), anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi.

Di sana, anak buah John Kei membacok Yustus hingga meninggal dunia.

John Kei sebelumnya mengaku bahwa dia tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.

Klaim tersebut disampaikan John saat diperiksa di persidangan para terdakwa dalam kasus itu.

"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual, Kamis.

John Kei mengaku, sejak awal telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Daniel Far Far sebagai kuasa hukum untuk melakukan penagihan utang kepada Nus Kei.

Kemudian, penagihan tersebut dilakukan oleh 22 terdakwa atas perintah Daniel Far Far.

"Saya menyuruh melalui pengacara Daniel Far Far. Untuk menagih saudara Nus Kei dengan senilai Rp 2 miliar," kata John Kei.

"Dia pinjam uang saya Rp 1 miliar dan janji bayar Rp 2 miliar," sambungnya.

John Kei pun mengeklaim tidak mengetahui adanya penyerangan yang dilakukan oleh 22 terdakwa.

Dia baru mengetahui peristiwa perusakan di rumah Nus Kei setelah ramai di media sosial.

"Tidak tahu Yang Mulia. Saya tahu dari media sosial," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com