Aman tak sendirian sebagai dalang. Ia bekerja sama dengan Iwan Darmawan Muntho alias Rois untuk mendalangi bom Thamrin saat keduanya menjadi tahanan di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap.
Rois kala itu berstatus narapidana hukuman mati kasus bom di Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta.
Bila Aman bertugas menyampaikan doktrin untuk mendukung ISIS ke orang-orang yang mengunjunginya di tahanan dan melalui aplikasi video, Rois sebagai penyusun strategi.
Akibat ajarannya, Aman membentuk Jamaah Anshor Daulah (JAD) dari dalam penjara. Anggota JAD kemudian menjalani pelatihan ala militer di Kota Malang.
Sementara itu, Rois telah menyiapkan dana sebesar Rp 200 juta untuk mendanai persiapan bom Thamrin.
Baca juga: Korban Bom Thamrin: Kami Maafkan, Cuma Hati Saya Masih Tidak Terima
Sejumlah terdakwa kasus bom Thamrin juga telah mendapat vonis.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Saiful Muthohir alias Abu Gar alias Abu Fida.
Abu Gar dinyatakan bersalah sebagai penyalur dana dan penyedia senjata api dalam aksi bom Thamrin.
Mendapat uang Rp 70 juta dari Rois, Abu Gar diketahui menyerahkan dana tersebut kepada M Ali sebagai biaya operasional.
Abu Gar pun mendapat vonis sembilan tahun penjara.
Lalu, ada Dodi Suriadi alias Ibnu Arsad sebagai pembuat wadah bom. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia divonis 10 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa lain bernama Ali Hamka sebagai penghubung antara M Ali dengan penjual senjata, dihukum empat tahun penjara.
Sementara itu, Ali Mamudin divonis 8 tahun karena dianggap punya peran sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan di Thamrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.