JABODETABEK, KOMPAS.com - Terbongkarnya prostitusi anak di Apartemen Green Pramuka menjadi berita yang terpopuler di Megapolitan Kompas.com pada Rabu (13/1/2021).
Berikut lima berita di wilayah Jabodetabek yang paling banyak dibaca sepanjang kemarin.
Polisi membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai 'kupu-kupu malam'.
Baca juga: Jakarta Butuh Sekitar 16 Juta Dosis Vaksin Covid-19 agar Tercipta Herd Immunity
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari orangtua yang anaknya menjadi korban prostitusi online tersebut.
Sebanyak delapan orang yang berperan sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka.
Kisah selengkapnya di sini.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, kini memasuki babak baru.
Babak baru itu terlihat setelah hasil penyelidikan dari pihak kepolisian menyusul adanya kerumunan yang dibubarkan di wisata wahana air tersebut pada Minggu (10/1/2021).
Sejumlah fakta babak baru terkait kasus tersebut selengkapnya di sini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat melapor kepada pihak berwenang apabila ada masalah soal data penerima bantuan sosial tunai (BST).
Ariza menjelaskan, data penerima bansos hingga saat ini terus diperbarui. Perubahan data disesuaikan dengan keadaan saat ini.
Berita selengkapnya di sini.
Relawan bernama Makmur Ajie Panangean (54) menceritakan pengalaman pribadinya sebagai penyelam selama 12 tahun.
Ajie merupakan salah satu relawan penyelam dari Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) yang turut mengevakuasi Sriwijaya Air SJ 182.
Dijumpai di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/1/2021), Ajie bercerita bahwa sebelumnya ia pernah menjadi relawan penyelam di beberapa insiden lain, seperti jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada 2018.
Kisah selengkapnya dari Ajie di sini.
Baca juga: Hari Ini 5 Tahun Lalu, Teror Bom dan Baku Tembak di Thamrin
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab, tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, pada Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Sahyuti ketika membacakan putusan.
Pihak Rizieq Shihab lantas mengeluarkan pernyataan sebagai respons atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut.
Pernyataan tersebut selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.