JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Di Jakarta, aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 dengan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 Januari 2021 itu, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Salah satu ketentuan yang tercantum adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor.
Sementara sisanya, yakni 25 persen karyawan diperbolehkan bekerja di kantor.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Hotel, Restoran, dan Perkantoran Sudah Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Pada pelaksanaan pembatasan kali ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, para pelaku usaha sudah menerapkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Salah satunya adalah sektor perkantoran.
"Dua-tiga hari kami lihat ada disiplin yang baik. Mudah-mudahan ini bisa membantu mengurangi dan memutus mata rantai (penularan Covid-10)," kata Ariza, Rabu (13/1/2021).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, tingkat ketaatan perkantoran di Jakarta dalam melaksanakan protokol kesehatan sudah tinggi.
Sebab, selama dua hari pelaksanaan PPKM pada 11-12 Januari 2021, pihaknya hanya menemukan satu kantor yang melanggar protokol kesehatan, yakni jumlah kapasitas.
Padahal, biasanya, pelanggaran yang dilakukan perkantoran mayoritas karena melanggar jumlah kapasitas maksimal yang diperbolehkan.
"Ini menunjukkan bahwa tingkat ketaatan dari perusahaan atau perkantoran sudah demikian tinggi," kata Andri kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: 2 Hari PPKM, Disnakertrans Jakarta Tutup Sementara 163 Kantor
Andri menjelaskan, selama dua hari PPKM di Ibu Kota, pihaknya melakukan monitoring dan inspeksi ke 243 perusahaan.
Hasilnya, Disnakertrans DKI Jakarta menutup sementara 163 perkantoran.
Penutupan dilakukan selama tiga hari. Penutupan disebabkan adanya temuan kasus Covid-19 pada karyawan di 162 perusahaan.