"John membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei, 'Kalian kerja di sini berkat siapa, kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya,'" kata jaksa.
"Kemudian Daniel Far Far menjawab, 'Siap, Bu atau Kaka, saya bisa," lanjutnya.
Baca juga: John Kei Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman 20 Tahun
Saat itu, Nus diketahui masih memiliki utang yang belum dibayar kepada John.
Pada tahun 2013, Nus meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada John dan berjanji mengembalikan uang tersebut dengan jumlah Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan.
Setelah enam bulan berlalu, Nus tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Malah, anak buahnya menghina John melalui video live instagram.
Karena keterlibatan John dalam pembunuhan Yustus, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa.
Selain Pasal 340 KUHP, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terakhir, John Kei dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.