JAKARTA, KOMPAS.com - John Kei dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU diketahui mendakwa John Kei dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
John Kei didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin Richard pada 21 Juni 2020. Erwin adalah salah seorang anak buah Nus Kei, yang berseteru dengan John Kei.
"Kami mengajukan keberatan terhadap dakwaan," ujar seorang kuasa hukum John Kei dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: John Kei Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman 20 Tahun
Tim kuasa hukum John Kei mengajukan waktu dua minggu untuk menyusun nota keberatan.
Namun, majelis hakim yang menangani perkara tersebut menilai waktu dua pekan terlalu lama.
Majelis hakim akhirnya memberikan waktu satu pekan kepada John Kei dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.
Sidang dengan pembacaan eksepsi akan digelar pada 20 Januari 2020.
"Sidang saudara John Kei ditunda satu minggu ke tanggal 20 (Januari) untuk memberi kesempatan pengacara mengajukan keberatan terhadap dakwaan," kata Hakim Ketua Yulisar.
Baca juga: Dakwaan Jaksa: Nus Kei Pinjam Rp 1 Miliar ke John Kei, Janji Kembalikan Rp 2 Miliar
Adapun John Kei didakwa pasal berlapis atas perkara pembunuhan salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.