Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut John Kei Tak Ketahui Pembunuhan Anak Buah Nus Kei

Kompas.com - 14/01/2021, 13:56 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui pembunuhan anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, oleh anak buah John Kei pada 21 Juni 2020.

"Kejadian (pembunuhan di Duri) Kosambi itu di luar pengetahuan Deni Farfar sebagai lawyer, apalagi Bung John, jadi jangan menzalimi seseorang," kata Anton, Rabu (13/1/2021).

Anton berujar, anak buah John Kei datang ke kediaman Nus Kei di Tangerang untuk menagih utang.

"Di Pengadilan Tangerang, saksi korban Nus Kei itu menyatakan bahwa benar penagihan (utang), apalagi klien kami meminta seorang penegak hukum, yaitu Deni Farfar atau Deni Kei, (dia) S2 hukum, (meminta) melalui kantor pengacaranya untuk menagih Nus sebesar Rp 2 miliar," kata Anton.

"Jadi apa salahnya klien kami? Beliau sudah sadar hukum, beliau meminta seorang pengacara untuk menagih," lanjutnya.

Baca juga: John Kei Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman 20 Tahun

Anton kemudian menyatakan bahwa tidak pernah ada bukti yang menunjukkan John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.

"Tidak ada satu pun di HP Bung John perintah untuk bunuh (Nus Kei), itu tidak ada. Membuat Nus mati tidak ada duitnya dan ada pidananya, enggak mungkin sekelas Bung John mau seperti itu," lanjutnya.

Oleh karena itu, Anton menyatakan bahwa John harus bebas dari dakwaan terkait pembunuhan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mendakwa John Kei dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

John Kei didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin Richard pada 21 Juni 2020.

Baca juga: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Ajukan Nota Keberatan

Erwin adalah salah seorang anak buah Nus Kei.

 

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jakarta Barat, kemarin.

John Kei juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terakhir, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

Atas dakwaan tersebut, John Kei dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

Sidang pembacaan eksepsi akan digelar pada 20 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com