JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya tak diberi tahu polisi alasan kliennya akan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Kamis (14/1/2021) ini.
Aziz mengatakan, pemindahan tempat tahanan Rizieq merupakan keputusan kepolisian.
"Dari kepolisian kan. Tidak (disampaikan alasan pemindahan)," ujar Aziz, Kamis.
Aziz membenarkan bahwa Rizieq dipindahkan hari ini. Ia mengatakan, kondisi Rizieq masih mengkhawatirkan karena sakit asam lambung yang dikeluhkannya.
Baca juga: Rizieq Shihab Akan Dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Hari Ini
"Insya Allah (dipindahkan), kondisinya masih lemah untuk kesehatannya," ucap Aziz.
Rizieq Shihab selama ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia jadi tersangka kasus penghasutan dan kerumunan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi, Rizieq dipindahkan karena Rutan Polda Metro Jaya penuh dan demi memudahkan penyidik menangani kasus itu.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi, Kamis.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Diserahkan ke JPU
Ketika ditanya apakah Rizieq akan dicek kesehatannya atau menjalani rapid tes antigen, Andi memastikan bahwa berbagai protokol kesehatan akan dilakukan.
"Semua mekanisme protokol kesehatan akan dilaksanakan dalam proses pemindahan tahanan," ucap dia.
Kerumunan di Petamburan pada November lalu itu dalam pernikahan putri Rizieq dan acara peringatan Maulid Nabi. Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.
Tersangka lainnya adalah HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, A selaku sekretaris panitia, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, dan HI sebagai kepala seksi acara.
Selain dalam kasus itu, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus kerumunan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus Petamburan dan Megamendung ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini.
Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat juga menjadi tersangka pada kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.