Anak buah John Kei berangkat ke kediaman Nus Kei di Green Lake menggunakan sembilan mobil, sedangkan anak buah yang lainnya berangkat ke Duri Kosambi, tempat berkumpulnya beberapa anak buah Nus Kei.
Anak buah John yang berangkat ke Duri Kosambi adalah Yeremias Farfarhukubun, Henra Yanto, Bony, Semuel Rahanbinan, Bukon Koko, dan Mario. Mereka menggunakan satu mobil.
Ketika tiba di sana, anak buah John Kei membacok anak buah Nus Kei, yakni Frengky Rongel Rumatora dan Yustus Corwing, yang sedang mengendarai motor.
Baca juga: Dakwaan Jaksa: Anak Buah John Kei Bacok Anak Buah Nus Kei Saat Kendarai Motor
Frengky kemudian melarikan diri, sedangkan Yustus dikejar oleh Henra.
Anak buah Yustus kemudian kembali membacok Yustus beberapa kali dan melindas paha Yustus.
Yustus akhirnya meninggal dunia.
John Kei dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU.
"Kami mengajukan keberatan terhadap dakwaan," ujar seorang kuasa hukum John Kei dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Tim kuasa hukum John Kei mengajukan waktu dua minggu untuk menyusun nota keberatan.
Namun, majelis hakim yang menangani perkara tersebut menilai waktu dua pekan terlalu lama.
Baca juga: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Ajukan Nota Keberatan
Majelis hakim akhirnya memberikan waktu satu pekan kepada John Kei dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.
Sidang dengan pembacaan eksepsi akan digelar pada 20 Januari 2020.
"Sidang saudara John Kei ditunda satu minggu ke tanggal 20 (Januari) untuk memberi kesempatan pengacara mengajukan keberatan terhadap dakwaan," kata Hakim Ketua Yulisar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.