JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra atau yang lebih dikenal dengan nama John Kei menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021).
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan terhadap John Kei atas perkara pembunuhan seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, pada 21 Juni 2020.
John Kei menghadiri sidang tersebut secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
John didampingi oleh satu orang penasihat hukumnya di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, sebanyak 13 dari 24 orang penasihat hukum John menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa John Kei dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
John Kei didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin Richard pada 21 Juni 2020.
Erwin adalah salah seorang anak buah Nus Kei, yang berseteru dengan John Kei.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar JPU dalam sidang kemarin.
Baca juga: John Kei Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman 20 Tahun
Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain itu, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terakhir, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
JPU mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
"Berawal pada tahun 2013, saksi Nus Kei menemui John Refra alias John Kei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana," ujar jaksa.
Nus berjanji akan mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali lipat.
"Dalam pertemuan tersebut, saksi Nus Kei menyampaikan butuh uang Rp 1 miliar dan akan mengembalikan dalam jangka waktu enam bulan sebesar Rp 2 miliar," lanjutnya.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Baca juga: Dakwaan Jaksa: Nus Kei Pinjam Rp 1 Miliar ke John Kei, Janji Kembalikan Rp 2 Miliar
Mengetahui hal tersebut, John bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
Pertemuan tersebut dihadiri beberapa anggota Amkei, di antaranya adalah Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias, dan Arnold Titahena.
Mereka membahas video penghinaan tersebut.
"John membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei, 'Kalian kerja di sini berkat siapa, kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya,'" kata jaksa.
"Kemudian Daniel Far Far menjawab, 'Siap, Bu atau Kaka, saya bisa," lanjutnya.
Jaksa kemudian mengungkapkan bahwa John sempat memberikan uang operasional kepada Daniel Far-Far, satu hari sebelum terbunuhnya Yustus Corwing, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" lanjutnya.
Baca juga: Jaksa: John Kei Beri Rp 10 Juta untuk Uang Operasional Anak Buahnya
Kemudian, John memanggil Daniel dan menyerahkan uang.
"John Kei memanggil Daniel Far-Far bersama anggota Amkei dengan melambaikan tangan, kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 50.000 sebagai uang operasional," ujar jaksa.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Anak buah John Kei berangkat ke kediaman Nus Kei di Green Lake menggunakan sembilan mobil, sedangkan anak buah yang lainnya berangkat ke Duri Kosambi, tempat berkumpulnya beberapa anak buah Nus Kei.
Anak buah John yang berangkat ke Duri Kosambi adalah Yeremias Farfarhukubun, Henra Yanto, Bony, Semuel Rahanbinan, Bukon Koko, dan Mario. Mereka menggunakan satu mobil.
Ketika tiba di sana, anak buah John Kei membacok anak buah Nus Kei, yakni Frengky Rongel Rumatora dan Yustus Corwing, yang sedang mengendarai motor.
Baca juga: Dakwaan Jaksa: Anak Buah John Kei Bacok Anak Buah Nus Kei Saat Kendarai Motor
Frengky kemudian melarikan diri, sedangkan Yustus dikejar oleh Henra.
Anak buah Yustus kemudian kembali membacok Yustus beberapa kali dan melindas paha Yustus.
Yustus akhirnya meninggal dunia.
John Kei dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU.
"Kami mengajukan keberatan terhadap dakwaan," ujar seorang kuasa hukum John Kei dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Tim kuasa hukum John Kei mengajukan waktu dua minggu untuk menyusun nota keberatan.
Namun, majelis hakim yang menangani perkara tersebut menilai waktu dua pekan terlalu lama.
Baca juga: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Ajukan Nota Keberatan
Majelis hakim akhirnya memberikan waktu satu pekan kepada John Kei dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.
Sidang dengan pembacaan eksepsi akan digelar pada 20 Januari 2020.
"Sidang saudara John Kei ditunda satu minggu ke tanggal 20 (Januari) untuk memberi kesempatan pengacara mengajukan keberatan terhadap dakwaan," kata Hakim Ketua Yulisar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan